KOTA BLITAR - Melakui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar menggelar sosialisasi peraturan tentang cukai yang dikemas dalam sebuah Pertunjukan Rakyat (Pertura) bertempat di sebuah hotel di Kota Blitar, Senin (29/11/2021).
Nampak hadir di acara yang dikemas dalam Pertura dengan lakon ‘Cincing-cincing Mekso Klebus’ tersebut diantaranya Wali Kota Blitar, Forkopimda, Kepala Bea Cukai Blitar dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Santoso mengatakan, agenda yang diselenggarakan Diskominfotik merupakan wujud implementasi dan menjadi bagian daripada mensosialisasikan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dujelaskannya, beberapa OPD telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang cukai dan berjalan baik, tetapi cara yang ditempuh Diskominfotik ini luar biasa terutama bagaimana mensosialisasikan larangan mengedarkan rokok ilegal yang ada di wilayah Kota Blitar yang kita cintai.
"Masyarakat masih sering ditemukan rokok putih (rokok bodong). Maka kalau dibiarkan, terlebih justru banyak yang larut maka negara akan dirugikan oleh kegiatan tidak bertanggungjawab seperti itu. Kita mengapresiasi cara yang dilakukan Diskominfotik karena lewat pertunjukan rakyat dan melalui pelaku-pelaku seni akan lebih efektif serta mudah dipahami, ” ujar Walikota.
Santoso juga menceritakan bahwa cerita Cincing-cincing Mekso Klebus artinya ingin ngirit tapi justru malah boros, dirasa cukup relevan dengan apa yang menjadi tujuan sosialisasi. Banyak masyarakat yang maksudnya mau berhemat namun justru akan menambah pengeluaran karena mengkonsumsi rokok ilegal justru bisa menyebabkan sakit dan berurusan dengan hukum
Pada gelaran ini oara penonton dibuat tertawa oleh kelucuan dua MC pembawa acara. Selain itu, pertunjukan rakyat yang digelar Diskominfotik ini dapat mengobati kerinduan terutama bagi pelaku seni yang sudah lama tidak bisa pentas karena pandemi. (Adv/tn)