KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kembali sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada penjual rokok eceran di Kantor Satpol PP, Selasa (23/11/2021).
Menurut, Plt, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan, sosialisasi yang menghadirkan para pedagang kaki lima. Hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ini merupakan tindak lanjut sosialisasi cukai kemarin, yang digelar di Kelurahan Kepanjenlor. Memang Kota Blitar mendapatkan alokasi dana cukai untuk didistribusikan kesejumlah OPD, salah satunya Satpo PP, " kata Yudha.
Satpol PP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada pedagang kaki lima pedagang rokok supaya tidak mengedarkan rokok yang tidak bercukai. Karena bila itu terjadi tentunya sangat merugikan.
"Dampak peredaran rokok bodong pertama, merugikan pemerintah karena pemasukan pendapatan dari cukai kepada kas negara tidak sebagaimna yng diharapkan. Nanti pasti ada penyimpangan di daerah karena bagi hasil cukai dari pemerintah pusat ke daerah pasti berkurang, " jelasnya.
Lanjut Yudha, kalau anggaran kita berkurang tentu pelaksanaan program-program di kota Blitar tentang aspek kesehatan, pendidikan dan infrastruktur juga berkurang. Sebab dampak dari cukai sangat bermanfaat bagi masyarakat seperti pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk dagang.
"Oleh karena itu Satpol PP sesuai dengan tupoksinya adalah penegakan perda termasuk perundangan yang diturunkan dalam perda. Bila ada peredaran rokok ilegal akan ditertipkan, " ujarnya
Bila ada pelanggaran tentang cukai terkait dengan pidana tentunya itu ranahnya pihak kepolisian dan bea cukai. Sedangkan Satpol PP ranahnya tindak pidana ringan sesuai aturan yang ada.
Yudha berharap, Satpol PP jangan menjadi momok bagi masyarakat karena berfungsi hanya penertiban saja. Semua itu supaya nyaman bagi masyarakat terutama wisatan domestik dan asing yang datang ke Kota Blitar. (Adv/tn)