Larangan Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Cukai di Kecamatan Srengat

    Larangan Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Cukai di Kecamatan Srengat
    Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022 di Kecamatan Srengat

    BLITAR - Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kecamatan Srengat, Rabu (09/11/2022).

    Menurut Keterangan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Srengat, Bea Cukai Blitar dan pedagang penjual rokok tiap desa atau kelurahan se-Kecamatan Srengat.

    "Dalam sosialisasi itu, kita menghimbau kepada masyarakat kepada khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal, " jelasnya.

    Disamping sosialisasi, kata Yanto pihaknya juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya terkait rokok yang dinilai ilegal. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

    Diketahui, dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Sedangkan fungsi cukai secara umum adalah mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif terhadap konsumen dan lingkungan. Karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga standar, masyarakat pun jadi memilih mau lanjut membeli atau tidak membeli. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pahlawan 10 November, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Profil Imam Rohadi Calon Kepala Desa Karangrejo Nomor Urut 3
    Kenalkan Kepengurusan Terbaru, DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar Kunjungi KPU
    Pemilu 2024, Partai Gerindra Kabupaten Blitar Targetkan 12 Kursi di Parlemen
    Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil, Polres Blitar Gelar Binrohtal
    Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Blitar Kota Apresiasi Kinerja Kabag Ops

    Tags